Sejarah Demokrasi Pancasila di Indonesia

Indonesia adalah salah satu negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi. Dasar hukum demokrasi di Indonesia berasal dari Pancasila, yang merupakan ideologi negara. Demokrasi Pancasila membawa makna yang dalam, yaitu bahwa pemerintahan harus berdasarkan atas kehendak rakyat.

Sejarah Demokrasi Pancasila berawal dari perjuangan bangsa Indonesia untuk merdeka dari penjajahan Belanda. Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta, dan dibentuklah negara Republik Indonesia yang merdeka berdasarkan atas Pancasila.

Sejarah Demokrasi Pancasila

Pancasila sebagai dasar negara di Indonesia digagas oleh Ir. Soekarno bersama Drs. Mohammad Hatta. Pancasila memiliki lima prinsip dasar, yaitu ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Pancasila diadaptasi dari ajaran-ajaran agama, budaya, dan kearifan lokal yang ada di Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, sistem pemerintahan yang dianut awalnya adalah sistem parlementer seperti yang dianut oleh negara Belanda. 

Pemerintah dipimpin oleh presiden yang memiliki wewenang eksekutif, dan parlemen yang memiliki wewenang legislatif. Namun, sistem parlementer tidak berjalan dengan baik dan menimbulkan konflik antara presiden dan parlemen.

Pada tahun 1959, Indonesia mengalami perubahan sistem pemerintahan dari parlementer menjadi sistem presidensial melalui Konstitusi UUDS 1950 yang sudah diamandemen. 

Sistem presidensial memperkuat kekuasaan presiden sebagai pemimpin negara. Namun, sistem presidensial juga memiliki kelemahan dalam hal membatasi kewenangan parlemen dalam mengontrol pemerintahan.

Pada tahun 1998, Indonesia mengalami perubahan besar dalam sejarah demokrasi. Pada masa itu terjadi reformasi yang menggulingkan rezim Orde Baru yang dikenal akan kediktatorannya. Reformasi membawa perubahan besar dalam hal pengembangan demokrasi di Indonesia. 

Pada tahun 1999 Indonesia melakukan pemilihan umum bebas dan demokratis pertama yang memilih anggota parlemen dan presiden secara langsung.

Demokrasi Pancasila menempatkan rakyat sebagai pusat pemerintahan. Rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin dan menjadi pemimpin. Pemerintah harus menghormati hak asasi manusia dan menjamin kesejahteraan rakyat. Selain itu, Demokrasi Pancasila juga menghargai perbedaan dan menghormati hak setiap orang, dan membentuk hubungan harmonis dengan negara lain.

Sejarah Demokrasi Pancasila bermula dari perjuangan bangsa Indonesia untuk merdeka dari penjajahan Belanda. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan ideologi yang berdasarkan nilai-nilai agama, budaya, dan kearifan lokal di Indonesia. 

Sistem pemerintahan di Indonesia dalam sejarahnya mengalami berbagai perubahan, dari sistem parlementer hingga sistem presidensial. Reformasi pada tahun 1998 membawa perubahan besar dalam pengembangan demokrasi di Indonesia. Demokrasi Pancasila menempatkan rakyat sebagai pusat pemerintahan dan menghormati hak setiap orang.

Baca juga: 5 Periode Demokrasi di Indonesia


Share: