Pendaftaran LPQ Melalui SIPDAR-PQ Kemenag

Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan al-Quran (SIPDAR-PQ). Sistem ini dikembangkan untuk memudahkan proses pengelolaan penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan al-Quran (Pendaftaran LPQ) di seluruh Indonesia.

Pengelola LPQ yang belum memiliki Tanda Daftar dapat segera mendaftarkan diri secara online melalui menu registrasi pada sistem ini.

SIPDAR dikelola oleh Subdit Pendidikan Al-Quran pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jendral Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.

SIPDAR dapat diakses pada pranala https://sipdarlpq.kemenag.go.id/. Saat diakses oleh pengguna umum, SIPDAR-PQ menampilkan beberapa menu bersifat umum yang dapat diakses oleh siapa saja tanpa harus mendaftar ataupun login (masuk) sebagai pengguna terdaftar.

SIPDAR-PQ Kemenag

Cara Daftar LPQ Melalui Aplikasi SIPDAR-PQ

  1. Buka halaman SIPDAR-PQ https://sipdarlpq.kemenag.go.id/register
  2. Pada pilihan registrasi akun SIPDAR. Silahkan pilih jenis registrasi yang akan Anda lakukan.

    - Pilih Registrasi Baru jika LPQ yang akan Anda daftarkan belum memiliki nomor statistik dan belum terdaftar di EMIS.

    - Pilih Registrasi LPQ Lama jika LPQ telah memiliki Nomor Statistik dan telah terdaftar di EMIS.

    - Bagi LPQ yang telah memiliki Nomor Statistik cukup memasukkan nomor statistik lalu klik cek, jika telah terdata maka Anda cukup memasukkan informasi operator pengelola saja.

  3. Setelah itu klik Mendaftar Sekarang!

Ikuti instruksi dari Aplikasi SIPDAR-PQ hingga seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah dipenuhi. Kemudian Klik Ajukan. Demikian cara mengajukan Pendaftaran LPQ secara online melalu SIPDAR-PQ Kemenag.

Baca juga artikel lainnya tentang: Aplikasi Sipdar LPQ Kemenag dan Simba Pontren.


Share: