PD Pontren merupakan satuan kerja atau bidang di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) yang beroperasi di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Tugas Utama
PD Pontren bertanggung jawab dalam pengelolaan, pembinaan, dan pelayanan terhadap lembaga pendidikan Islam nonformal, yang meliputi:
- Pondok Pesantren (Ponpes): Lembaga pendidikan Islam tradisional berbasis asrama yang menanamkan nilai-nilai keagamaan dan karakter.
- Pendidikan Diniyah: Lembaga pendidikan agama Islam seperti Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), yang menjadi pelengkap pendidikan formal.
- Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ): Lembaga yang fokus pada pembelajaran dan pengamalan Al-Qur’an, seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).
Fungsi dan Pelayanan
Sebagai bagian integral dari Kemenag, PD Pontren menjalankan beragam fungsi strategis, antara lain:
- Pelayanan dan bimbingan teknis: Memberikan panduan, supervisi, serta bantuan teknis bagi lembaga pendidikan nonformal Islam.
- Pengelolaan sistem informasi: Mengelola basis data dan sistem informasi seperti EMIS (Education Management Information System) dan SITREN (Sistem Informasi Tanda Keberadaan Pesantren).
- Penerbitan izin operasional: Memproses, memperbarui, dan memverifikasi izin operasional lembaga seperti MDT dan LPQ.
- Penyaluran bantuan: Mengelola program bantuan untuk lembaga diniyah dan pesantren melalui platform SIMBA (Sistem Informasi Manajemen Bantuan).
- Pembinaan dan peningkatan mutu: Melakukan peningkatan kapasitas tenaga pendidik, pengembangan kurikulum, serta pembenahan sarana dan prasarana pendidikan keagamaan.
Kesimpulan: PD Pontren merupakan garda depan Kemenag dalam menjaga keberlangsungan, mutu, dan relevansi pendidikan keagamaan nonformal di Indonesia.
